THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Wednesday, April 19, 2006

PTT untuk dokter tidak pernah tidak wajib....

hanya sedikit tertunda.....

Peraturan WKS (wajib kerja sarjana) mewajibkan para dokter yang baru lulus untuk 'mengabdi' pada negara dalam kurun waktu tertentu pada suatu daerah tertentu dimanapun di seluruh nusantara. Walalupun tidak pernah disebutkan bahwa peraturan ini khusus dokter, namun hanya dokter umum yang terkena kewajiban melaksanakan peraturan ini.
Tanya Ken-Apa?
Waktu pun berlalu. Semakin lama, pemerintah semakin terlena dengan pengabdian pada dokter di daerah terpencil. Pelayanan kesehatan di negara ini telah merata, terutama dengan adanya mereka yang mengabdi di daerah terpencil, begitu kata pemerintah. Para dokter itu pun mendapat julukan 'ujung tombak terdepan' dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Seandainya apresiasi pemerintah terhadap kerja keras pada dokter di daerah terpencil itu berlangsung konsisten, mungkin tidak akan ada demo para dokter yang menuntut penghapusan peraturan WKS. Bagaimanapun, 'ujung tombak terdepan' itupun punya hak hidup, punya penghidupan yang layak, dan kemampuan menghidupi keluarganya dengan layak. Inkonsistensi pemerintah dalam menghargai kerja keras dokter berawal dari keterlambatan gaji satu bulan, lalu dua bulan, lalu tiga bulan, dan seterusnya. Memang hal ini tidak terjadi di setiap tempat, namun cerita semacam ini sudah biasa dan lazim bagi dokter PTT. Belum lagi suplai obat-obatan dan alat kesehatan yang sering tidak memadai atau terlambat. Alasannya tidak banyak bervariasi, daerah terpencil sulit dijangkau sehingga kirimannya terlambat, atau masalah birokrasi yang memakan waktu. Jika bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah? Betul???
Hasil dari demo para dokter, undang-undang WKS memang dihapuskan. Diganti dengan peraturan yang menyatakan bahwa PTT untuk dokter tidak wajib. Sekarang dokter yang baru lulus punya lebih dari satu pilihan. Bisa tetap PTT ke daerah, baik dengan penempatan oleh pusat ataupun langsung ke pemerintah daerah, atau mengajukan diri ke BUMN dan LSM untuk kemudian dianggap PTT alias pengabdian kepada negara. Kalau diperhatikan, kok semua pilihan tetap mengarah ke PTT ya??? Memang. Semua kecuali satu. PTT boleh ditunda untuk mengikuti pendidikan dokter spesialis. Setelah selesai, ya tetap PTT juga... Jadi, apakah pernah pilihan PTT itu tidak wajib?????